MENGADILI SETAN Ada suatu mahluk yang bernama “SETAN” mahluk ini digambarkan JAHAT-LICIK-CURANG dan masih banyak lagi. Suatu ketika Mahluk yang bernama “SETAN” ini ditangkap dan dilakukan tuduhan tuduhan sebagai berikut: Membunuh,Memperkosa,Merampok,Menyuap,Menipu,Korupsi,membohong,membujuk,menghasut dll Setelah dilakukan sidang dan dikumpulkan barang bukti serta mendengarkan keterangan saksi saksi…akhirnya hakim memutuskan untuk membebaskan dengan kategori Bebas Murni karena menurut hukum positip yang berlaku….setiap tuduhan harus ada saksi saksinya dan barang barang buktinya..seperti misalnya : Tuduhan membunuh… belum ada saksi yang melihat bahwa ada setan membunuh manusia. Tuduhan Merampok.. tidak ada yang melapor kalau dirampok… Tuduhan Menyuap…. tidak bisa diproses..karena ada yang merasa menerima suap tapi yang menyuap belum diketahui…dan lagi saksi saksinya ada yang masuk rumah sakit..bahkan ada yang kena Amnesia segala alias lupa..pa..pa Tuduhan memperkosa, belum ada saksi ko...