PRADUGA TIDAK BERSALAH

AZAS PRADUGA TIDAK BERSALAH 
Dalam ke sehari an, kita sering melihat di Televisi,mendengar di Radio atau membaca di Koran terkait seseorang yang ditangkap pihak berwenang karena terkait suatu kasus hukum,entah tuduhan Korupsi,Pencurian dsb Yang menarik secara bahasa hukum orang yang ditangkap ini selalu di kenakan Azas PRADUGA TAK BERSALAH. Yang artinya kita tidak boleh menduga orang tersebut bersalah.. 
Nah saya akan mencoba menggunakan pendekatan lain diluar bahasa hukum,contoh sederhana kalau anak kita mengeluh ada rasa sakit ditubuh,badannya panas,yang kita lakukan adalah membawa anak kita PERIKSA ke Dokter atau rumah sakit,pertanyaannya kenapa kita membawa anak kita PERIKSA ke dokter atau rumah sakit jawabnya adalah kita MENDUGA ANAK KITA SAKIT,tetapi kalau dipakai pendekatan hukum itu bisa salah karena yang boleh menetapkan seseorang sakit atau tidak itu harus seorang Dokter,padahal si anak belum diperiksa oleh Dokter. 
Jadi kesimpulannya kalau anda membawa anak anda kerumah sakit untuk PERIKSA ,dalam bahasa hukum anda tetap harus mengatakan PRADUGA TIDAK SAKIT.menurut saya ini adalah aneh ada orang membawa anaknya ke dokter atau kerumah sakit tapi harus MENDUGA ANAKNYA TIDAK SAKIT.

Jadi menurut saya tidak salah, kalau seseorang ditangkap dikenakan AZAS PRADUGA BERSALAH bukan PRADUGA TIDAK BERSALAH.namanya saja menduga bisa benar bisa tidak,tapi dengan mengatakan PRADUGA BERSALAH maka nalar dan logika kita jalan. 
Dan yang jelas tidak membuat kita jadi orang yang munafik,dengan bahasa lain saya bilang : 
“AKU TANGKAP KAMU,TAPI SAYA DUGA KAMU TIDAK BERSALAH……” Capee deehh…… 

“AKU BAWA ANAKKU PERIKSA KE DOKTER,TAPI SAYA DUGA ANAK SAYA TIDAK SAKIT……..” Capee deeh……….

Popular posts from this blog

BAHAGIA

Pringgondani